Kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 tampaknya enggan ditanggapi secara mendalam oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati yang memimpin wilayah Sumenep, Jawa Timur ini, terkesan tidak ingin bertanggung jawab atas dugaan pemotongan dana BSPS di daerahnya. Ia menyatakan bahwa program tersebut merupakan inisiatif pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Achmad Fauzi bahkan tidak hadir untuk menemui rombongan Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, yang dijadwalkan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 28 April lalu. Sikap tersebut dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Menurut data Kementerian PKP, terdapat 5.490 rumah milik warga berpenghasilan rendah di Sumenep yang menjadi target program BSPS 2024. Namun, hasil peninjauan lapangan mengungkap adanya rumah fiktif dan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan.
Penyimpangan lain juga ditemukan, seperti seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) tercatat sebagai penerima bantuan, bantuan diberikan kepada warga yang sudah memiliki rumah mewah, serta lokasi penerima yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi sebelumnya.
Total dana yang dialokasikan untuk program BSPS 2024 di Sumenep mencapai Rp109,8 miliar. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp109 miliar.
Mas’udi Hamzah, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang, menuding bahwa pemotongan dana BSPS dilakukan oleh oknum pelaksana di lapangan, dan diduga terdapat pola koordinasi sistematis yang melibatkan anggota DPRD Sumenep.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bobby AW, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari puluhan kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, dan pihak terkait lainnya.
Post Views: 31
No Comments